Ambon, Malukuexpose.com – Kepala Dinas LHP Kota Ambon Alfredo Hehamahua membantah tudingan menaikan tarif Retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis di Pasar Mardika Ambon.
Dan tidak berpihak kepada rakyat kecil seiring beredarnya Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.
“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” ungkapnya Kamis (29/02/24).
Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.
Hehamahua menandaskan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan diluar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan Retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.
Ditambahkan, Pihaknya bukan ingin menaikan tarif retribusi melainkan hanya berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut diluar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(M13E)
Average Rating