Tuntut Kejelasan Status Tanah, Warga Jemaat GPM Bethabara Desak BPN Ambon Bertanggung Jawab

Ambon, Malukuexpose.com – Puluhan warga pengungsi yang tergabung dalam Jemaat GPM Bethabara Kayu Tiga mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon pada ,Selasa (03/02/26).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait status tanah yang mereka tempati dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertanggung jawab atas munculnya klaim kepemilikan lain di atas lahan mereka.

​Persoalan ini memuncak setelah terjadinya insiden penanaman patok oleh pihak luar yang diduga difasilitasi oleh BPN pada 14 November 2025 lalu.

Padahal, lahan seluas 5,7 hektar tersebut diklaim telah memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 Tahun 1977 atas nama Dominggus Hitijahubessy.

​Sekretaris Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara, E. Wattimena, menjelaskan bahwa dari total 232 Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut, masih ada 43 KK yang nasibnya terkatung-katung tanpa sertifikat sejak pengusulan PTSL tahun 2016.

​”Kami mempertanyakan mengapa ada sertifikat atau klaim lain yang muncul di atas lahan yang sudah bersertifikat. BPN harus memberikan penjelasan transparan dan segera mengeluarkan hak warga yang tersisa,” tegas Wattimena usai rapat di Balai Rakyat Belakang Soya.

Dirinya bersama warga setempat bersepakat jika mediasi di DPRD tidak segera memberikan titik terang, mereka tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Audiensi dengan Polda Maluku menjadi langkah selanjutnya guna memastikan perlindungan hukum atas hak tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut.

​”Hingga saat ini, warga pengungsi Bethabara kayu tiga masih menunggu itikad baik dari BPN Ambon untuk menyelesaikan tumpang tindih administrasi lahan yang memicu konflik di lapangan tersebut, ” Ungkapnya.

​Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, mengakui bahwa pertemuan kali ini belum membuahkan hasil final.

Ketidakhadiran saksi kunci, Yohanes Hehamony, menjadi penghambat utama dalam proses klarifikasi sengketa lahan tersebut.

​”Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang tidak hadir. Pendekatan persuasif tetap kami utamakan, namun kami mendesak agar semua pihak bertanggung jawab supaya warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” ujar Soulisa. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *