Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi: Kesaksian Komisaris Ungkap Bobroknya Tata Kelola Perusahaan

Ambon, Malukuexpose.com – Tabir gelap tata kelola PT Tanimbar Energi mulai tersingkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (05/02/26), sejumlah saksi dari jajaran komisaris membeberkan fakta mengejutkan terkait manajemen internal perusahaan yang dinilai “kosong” tanpa landasan korporasi yang jelas.

​Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa PT Tanimbar Energi menjalankan aktivitasnya tanpa memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun Rencana Bisnis yang formal.

Para saksi yang merupakan Dewan Komisaris mengaku tidak pernah melihat, membahas, apalagi mengesahkan dokumen-dokumen krusial tersebut selama menjabat.

​Kondisi ini menciptakan ruang kosong dalam tata kelola perusahaan, di mana penggunaan dana publik dari APBD dilakukan tanpa pijakan perencanaan yang sah secara korporatif.

​Fakta persidangan juga menyoroti peran terdakwa Petrus Fatlolon. Selain menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar saat penyertaan modal dilakukan, ia diketahui tercatat sebagai pemegang saham di PT Tanimbar Energi.

​Berdasarkan keterangan saksi, penunjukan jajaran komisaris dilakukan oleh Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham, bukan sebagai kepala daerah.

Hal ini menjadi poin krusial dalam menguji mekanisme pengawasan dan potensi konflik kepentingan dalam penggunaan keuangan daerah.

​Meski telah menyerap anggaran besar dari APBD dalam bentuk penyertaan modal BUMD, perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) ini nyatanya belum memberikan kontribusi balik.

​”Hingga saat ini, PT Tanimbar Energi belum pernah menghasilkan keuntungan maupun dividen bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap salah satu saksi dalam persidangan.

​Berdasarkan keterangan saksi di ruang sidang, berikut adalah poin-poin utama bobroknya tata kelola PT Tanimbar Energi:

Tata Kelola Temuan di Persidangan terdapat Sumber Dana Sepenuhnya dari APBD KKT (Penyertaan Modal) dan tidak ada SOP atau Rencana Bisnis yang pernah diajukan ke Komisaris/RUPS.

Selain itu, jabatan dilakukan langsung oleh pemegang saham (Terdakwa). Dan manfaat Nol (Tidak ada dividen atau keuntungan yang masuk ke kas daerah).

Selanjutnya, Dana habis untuk operasional, gaji, dan biaya pindah kantor. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara objektif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terus menguji setiap keterangan untuk melengkapi konstruksi perkara terkait bagaimana dana publik dikelola oleh badan usaha tanpa pengawasan internal yang memadai.

​Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendalami peran-peran pihak terkait lainnya dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan daerah ini. (M13E)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *