Langgur, Malukuexpose.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Muhsin Rahayaan memberi sejumlah masukan strategis terkait rencana pelaksanaan operasi katarak gratis yang akan difasilitasi pemerintah pusat.
Menurutnya, Malra memiliki dua rumah sakit, dengan salah satunya baru diresmikan pada November 2025. Namun, keterbatasan tenaga medis spesialis mata menjadi tantangan utama, saat ini hanya ada satu dokter spesialis mata yang bertugas part-time dari Ambon dengan kunjungan sebulan sekali, sementara satu dokter lainnya masih menjalani pendidikan spesialis.
“Untuk itu kami meminta penjelasan detail mengenai komponen operasional yang ditanggung Kementerian, termasuk ketersediaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP),” jelasnya. Senin (23/2/2026).
Selain itu, diusulkan agar sasaran peserta operasi yang bertarget hingga 300 orang dipetakan secara proporsional antara wilayah Kei Besar dan Kei Kecil untuk memudahkan mobilisasi dan koordinasi dengan kepala puskesmas.
“Untuk memastikan kualitas, diperlukan skrining awal terstandar sebelum tindakan operasi. Diusulkan juga adanya briefing teknis daring antara dokter spesialis mata dan seluruh tenaga medis puskesmas, mengingat hampir seluruh puskesmas sudah terkoneksi interne,” pintanya.
Dirinya mengemukakan, data calon pasien katarak telah tersedia melalui program Cek Kesehatan Gratis yang diluncurkan sejak 9 Februari 2025 melalui aplikasi Sehat Indonesia. Dari target 126.000 peserta, realisasi saat ini mencapai sekitar 32.000 orang.
“Masalah mobilisasi peserta dari desa ke lokasi operasi menjadi perhatian serius, termasuk kebutuhan makan-minum. Dinkes mengusulkan pelibatan camat dan kepala ohoi/desa, serta dukungan pembiayaan untuk hal ini,” ujarnya.
Selain itu, Dinkes juga meminta kepastian terkait kesiapan alat kesehatan dan siapa yang bertanggung jawab menyediakannya, termasuk pendampingan teknisi untuk mengantisipasi kerusakan alat agar tidak mengulang pengalaman gangguan teknis sebelumnya.
Terkait persyaratan peserta, Rahayan meminta kejelasan mengenai ketentuan desil ekonomi dan penggunaan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM) untuk menghindari masalah administrasi dan pungutan yang tidak diinginkan.
“Pembiayaan kegiatan seremonial juga menjadi poin yang diminta kejelasannya, apakah ditanggung Kementerian atau pemerintah daerah,” pungkasnya.(M16E)


Average Rating