Drama Sidang PT Tanimbar Energi Dari Klarifikasi “Pemeriksaan di Kafe” hingga “Senggol Tanggung Jawab Bupati”

Ambon, Malukuexpose.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon mendadak riuh dengan adanya kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (PT TE) pada Selasa (07/04/26).

Yang tak lagi sekadar soal angka kerugian negara, melainkan menjadi panggung pembuktian integritas penyidikan sekaligus ujian bagi para pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Bukan hal biasa ketika seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus duduk di kursi saksi untuk dikuliti keterangannya. Namun, itulah yang dilakukan Garuda Cakti Vira Tama.

Dirinya hadir sebagai saksi verbalisan untuk menjawab tudingan miring yang sempat liar di luar persidangan mengenai prosedur penyidikan “tak lazim”.

​Salah satu poin paling krusial yang dibedah adalah lokasi pemeriksaan saksi yang dilakukan di luar kantor, termasuk di gerai kopi Excelso.

JPU Garuda Cakti memberikan penjelasan menohok tentang hukum tidak boleh kaku jika berhadapan dengan kondisi psikologis manusia.

​”Langkah itu diambil secara humanis. Saksi Rofina Kelitadan menyampaikan adanya keadaan traumatik, sehingga kami harus memastikan ia memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan,” tegas Garuda.

​Garuda juga menangkis isu ketidaksinkronan data administratif terkait pemeriksaan lintas daerah (Ambon, Manado, Malang).

Menurutnya, mobilitas tinggi penyidik yang berpindah kota dalam waktu singkat adalah konsekuensi dari upaya mengejar keterangan ahli secara langsung demi efektivitas di tengah keterbatasan personel.

Di saat yang sama, kehadiran saksi ahli tata kelola pemerintahan seolah melempar bola panas ke arah pendopo Bupati, menegaskan bahwa jabatan pemegang saham bukanlah tameng untuk lolos dari jerat hukum.

​Jika kesaksian jaksa membersihkan kabut prosedur, ada keterangan Dr. Frans Dione, M.Si., selaku saksi ahli Tata Kelola Pemerintahan, justru memperjelas arah pertanggungjawaban pidana.

Dr. Frans mematahkan argumen bahwa kerugian pada BUMD hanya tanggung jawab direksi.

​”PT Tanimbar Energi adalah Perseroda yang modalnya dari APBD. Pemegang sahamnya adalah Pemerintah Daerah yang direpresentasikan oleh Bupati. Maka, segala kebijakan strategis dan penyertaan modal adalah tanggung jawab Kepala Daerah,” urai Dr. Frans dengan tajam.

Dirinya menegaskan, jika modal daerah dikucurkan tanpa analisis investasi dan rencana bisnis yang matang hingga berujung korupsi, maka pemegang saham tidak bisa mencuci tangan.

“Tanggung jawab itu melekat pada mereka yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan strategis,” tambahnya.

​Sidang kali ini membuktikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanyalah pintu masuk, namun kebenaran hakiki diuji di depan meja hijau.

Jaksa menegaskan bahwa meskipun dokumen BAP sempat dikirim lebih dulu untuk dipelajari saksi demi efisiensi, penandatanganan tetap dilakukan setelah konfirmasi langsung.

​Kini, bola panas korupsi PT Tanimbar Energi terus menggelinding dengan transparansi prosedur yang mulai terang dan garis tanggung jawab yang semakin tegas menuju kursi Kepala Daerah, persidangan ini diprediksi akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di Bumi Tanimbar.

​Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara profesional hingga seluruh tabir penyimpangan anggaran tahun 2020-2022 ini terungkap sepenuhnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *