Ambon, Malukuexpose.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SN, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT).
Prosesi penyerahan ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Kamis, (09/04/26)
Langkah ini diambil setelah berkas perkara tersangka SN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penuntut umum. Dengan dilakukannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan.
Tersangka SN merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Ia terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, tindakan SN dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524.
Uang tersebut diduga kuat digunakan SN untuk kepentingan pribadi. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus, Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait dan melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan serta memalsukan tandatangan pada dokumen administrasi pencairan dana.
Pasca penyerahan, SN langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas II A Ambon. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari SBT Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 8 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejati Maluku tidak mentolerir adanya tindak pidana korupsi, termasuk jika terjadi di lingkungan internal Kejaksaan sendiri, demi menjaga integritas institusi di wilayah Maluku.”. (M13E)


Average Rating