Anggota DPRD Hingga BPK RI Maluku Disebut Terima Uang SPPD BPKAD KKT

Ambon, Malukuexpose.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 kembali dilanjutkan Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/23).

Dalam persidangan itu, para saksi selain mengaku tindakan mark up dan juga terima uang dari Kantor, mereka juga menyebutkan 4 nama anggota DPRD yang juga turut menikmati uang dari SPPD tersebut.

Diakui Friska Magdalena Simanjuntak sebagai saksi, bahwa dirinya hanya melaksanakan perjalanan dinas hanya tiga kali tetapi dibuat fiktif sebanyak 23 kali sehingga totalnya menjadi 26 perjalanan dinas.

Selain itu lanjutnya, uang perjalanan dinas yang diterimanya dan tidak diterimanya juga bervariasi dari kecamatan yang terdekat misalnya Tanimbar selatan hingga molu maru dengan nilai untuk kecamatan Tanimbar selatan dengan harga 1 juta lebih sementara kecamatan terjauh misalnya molu maru bisa sampai 4 juta lebih.

“Saya hanya tiga kali melakukan perjalanan dinas, untuk 23 lainnya saya hanya tanda tangan tetapi tidak pernah menerima uang dari ke 23 perjalanan tersebut. Dirinya menegaskan jika tanda tangan yg dilakukannya atas perintah Klementina Oratmangun yang juga diperintahkan langsung oleh Kepala BPKAD Jonas Batlayeri, “ ungkap Saksi Simanjuntak

Kemudian juga dengan keterangan saksi Albian Touwelly bahwa, ada sejumlah pejabat yang Terima uang hasil kebijakan dari SPPD fiktif, bahkan BPK disebut terima 350 juta melalui Kepala Inspektorat Tanimbar, Jedit Huwae.

“Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, Seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Zinsu dan Markus Atua. Untuk nilainya saya tidak tahu sebab saya hanya disuruh antar. Dan juga ada Mantan Ketua DPRD, Jaflaun Batlayeri juga pernah kami antar tetapi bukan dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk barang yakni satu Pick Up berisikan Semen, “ungkap Touwelly

Touwelly juga mengatakan, selain Anggota DPRD, Kepala Inspektorat juga sebagai perantara menerima uang untuk diberikan kepada BPK RI Wilayah Maluku.

“Sama halnya dengan anggota DPRD, Kepala Inspektorat, Jedith Huwae juga menerima uang untuk diberikan kepada BPK tetapi saya tidak tahu jumlahnya, “ Ujarnya

Sementara itu, Mantan Kepala BPKAD, Jonas Batlayeri mengaku memberikan uang 350 juta kepada Kepala Inspektorat Jedith Huwae.

“ izin, dapat saya jelaskan melengkapi keterangan Touwelly bahwa benar saya yang menyuruh saksi untuk menyerahkan uang kepada Kepala BPK melalui Kepala Inspektorat Tanimbar Jedith Huwae senilai 350 juta karena Waktu itu perwakilan BPK bersama pak Kepala Inspektorat bertemu di ruangan saya dan meminta uang itu dan hari itu juga saya cairkan dan menyuruh saksi Albian Touwelly untuk mengantarkan nya. Semua uang ini berkat kebijakan dari SPPD ini, “ Kata Jonas Batlayeri.

Sama halnya dengan Jonas, Mantan Sekretaris BPKAD Maria Goretti Batlayeri juga mengaku mengatakan sejumlah uang kepada Ketua Komisi B, Apolonia Laratmase.

“dapat saya jelaskan bahwa saya pernah mengantarkan sejumlah uang kepada anggota DPRD yaitu Apolonia Laratmase di rumahnya di Olilit. Ketika antar, saya, Ibu Atua, Pa Albian Touwelly, Mantan Kabid Almarhum Rico Bwariat dan sopirnya, “ Kata Maria Goretti namun tak menyinggung soal nilai uang yang diantaranya.

Selain itu dirinya juga memperkuat pernyataan Albian Touwelly bahwa bersama mereka mengantarkan semen kepada Jaflaun Batlajery

“ Ia benar kami bersama yang mengantarkan semen itu kepada mantan ketua DPRD, Jaflaun Batlajery, “ Tandasnya

Usai mendengarkan keterangan saksi saksi, Harris Tewa sebelum menutup persidangan meminta pihak JPU untuk menghadirkan nama-nama yang sudah disebutkan tadi.

“Untuk Apolonia Laratmase, Omans (Jaflaun Batlajery – red), Kepala Inspektorat, Jedith Huwae, Whan Lekruna (Anggota DPRD asal Partai PKB), Ivone K Shinzu (Anggota DPRD partai PKB), Markus Atua ( Anggota DPRD Partai Golkar) dan Pihak BPK untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan, “ Tandasnya. (**)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *