Babak Baru Sidang PT Tanimbar Energi, JPU Sebut “Dakwaan Menguat

Ambon, Malukuexpose.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan jawaban tegas menanggapi opini publik yang menggiring persepsi bahwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi melemah di persidangan.

Sebaliknya, JPU menegaskan bahwa rangkaian fakta yang terungkap di muka sidang justru memperjelas konstruksi hukum dan memperkuat dakwaan.

​Melalui rilis resmi yang diterima pada Jumat (27/02/26), JPU menyatakan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon merupakan ruang uji fakta yang objektif, bukan panggung retorika.

​Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah mengenai prosedur pemeriksaan. Saksi verbalisan, Asian Silverius Marbun, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, secara lugas membantah adanya cacat prosedur atau paksaan dalam proses penyidikan.

​”Penundaan sementara saat pemeriksaan saksi adalah bentuk penghormatan terhadap hak saksi, bukan pelanggaran prosedur. Tidak ada rekayasa atau tekanan. Semua dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara sah sesuai hukum acara,” tegas pihak JPU.

​Fakta hukum yang dinilai paling mencolok muncul dari keterangan saksi Brampi Moriolkossu (Kepala Kesbangpol). Terungkap bahwa pada tahun 2024 dan 2025, terdapat permintaan pencairan dana sebesar Rp2 miliar tanpa dokumen Business Plan dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

​Dalam tata kelola BUMD, Business Plan merupakan syarat mutlak sebagai dasar rasional investasi daerah. Tanpa dokumen ini, penyertaan modal dinilai melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan kehilangan legitimasi perencanaan.

​Hal lain yang memberatkan adalah penggunaan dana penyertaan modal untuk membayar gaji karyawan, padahal larangan tersebut telah ditegaskan sejak tahun 2019.

​”Batas normatif sudah diketahui, risiko hukum sudah dijelaskan. Jika dana tetap digunakan di luar peruntukan, maka itu adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan,” tandas JPU.

​Keterangan saksi Johanis Lekatompessy juga memperkuat dugaan adanya kendali struktural. Diketahui bahwa seluruh surat permohonan, laporan, dan korespondensi resmi terkait penyertaan modal berada dalam sepengetahuan Bupati melalui sistem administrasi Bagian Umum. Hal ini mematahkan narasi bahwa proses tersebut berjalan tanpa pengawasan pimpinan daerah.

​Menutup keterangannya, JPU menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri di atas opini, melainkan rangkaian alat bukti sah mulai dari keterangan saksi hingga dokumen surat-menyurat.

​”Upaya membangun persepsi bahwa perkara ini ‘runtuh’ adalah prematur dan menyesatkan. Penilaian akhir berada pada Majelis Hakim. Kami tetap berkomitmen menjalankan penuntutan secara profesional demi pertanggungjawaban hukum atas penggunaan uang negara,” pungkasnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *