Ambon, Malukuexpose.com – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Lucky L.U Nikijulluw mengungkapkan ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan di jadikan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD menjelang akhir masa jabatan 2019-2024.
“6 Ranperda yang akan dibuat menjadi Perda ini akan di upayakan dalam waktu dekat untuk di paripurnakan oleh DPRD Kota Ambon,” akuinya Nikijulluw.
Dijelaskan, dari 6 Ranperda sudah ada 3 yang sudah ditetapkan dan sisa menyusul untuk di uji Publik dalam waktu dekat ini.
“Jadi 6 Ranperda itu, Diantaranya ranperda terkait minuman beralkohol, reparkot, koperasi dan UMKM, pelestarian cagar budaya, PR3KP dan perlindungan kualitas air minum,” kata Nikijulluw Rabu, (04/09/24) di gedung DPRD Belakang Soya.
Diakuinya, saat ini sudah ada 3 Ranperda yang sudah masuk tahap Uji Publik. Akan tetapi tak luput dari masukan untuk menutupi kekurangan.
“Hal ini sangatlah bagus, karena pembuatan Ranperda ini tidak akan langsung sempurna, olehnya itu kita perlu masukan-masukan untuk melengkapi dan menutupi kekurangan pada ranperda yang akan disiapkan menjadi perda,” akuinya.
Lanjutnya, seluruh masukan baik itu dari Para Anggota Desa, Kelurahan, Kecamatan dan juga negeri akan di tampung.
“Masukan – masukan ini nantinya akan di tampung untuk para masing-masing pansus dalam melakukan perbaikan,” katanya.
Agar kedepan, tambahnya ketika ditetapkan 6 Ranperda menjadi perda sudah tidak ada lagi kekeliruan agar dapat diparipurnakan sebelum akhir masa jabatan 2019-2024. (M13E)
Average Rating