Ambon, Malukuexpose.com – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD, Senin (23/02/26), guna menindaklanjuti usulan sistem pembelajaran paralel antara SD Negeri 24 dan SD Negeri 39 Ambon.
Mediasi ini dilakukan untuk mencari titik temu terkait penggunaan fasilitas ruang kelas yang sempat memicu ketegangan.
Dalam rapat tersebut, pihak SDN 24 mengusulkan skema pembelajaran paralel dengan memanfaatkan enam ruang kelas yang tersedia secara bergantian.
Pihak sekolah berharap tidak ada pembagian permanen (tiga kelas untuk masing-masing sekolah), melainkan pembagian waktu belajar yakni Sesi Pagi dan Sesi Siang.
Skema ini dinilai lebih efektif untuk memudahkan koordinasi antar kepala sekolah dan guru.
“Kalau pembagian kelas tetap tiga untuk masing-masing sekolah dengan jam masuk berbeda, maka intensitas pertemuan dan koordinasi antar kepala sekolah serta guru akan sulit dilakukan,” ujar Wakil Ketua Komisi II Desy K Halauw.
Sebelumnya, usulan SDN 24 sempat terhambat karena pihak SDN 39 merasa memiliki prioritas sebagai Sekolah Penggerak dengan fasilitas yang lebih dominan.
Ketegangan sempat memuncak ketika pihak SDN 39 tidak menghadiri undangan pertemuan di kantor SDN 24.
Merespons hal itu, Dirinya bersama Komisi bahkan sempat turun langsung ke lokasi dan menghentikan sementara proyek pembangunan di SDN 39 sebagai bentuk penegasan agar persoalan ini diselesaikan secara bersama-sama melalui dialog.
Meski sempat alot, dalam RDP kali ini pihak SDN 39 mulai menunjukkan itikad baik. Mereka menyatakan siap mengikuti prosedur jika Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon secara resmi memutuskan penerapan sistem sekolah paralel.
”Pada prinsipnya, jika itu menjadi perintah dari Dinas Pendidikan, maka mereka akan mengikuti ketentuan yang ada,” tegas Hallauw.
Wakil ketua Komisi II DPRD Kota Ambon juga memberikan presiasi, kepada kedua belah pihak yang kini mulai membuka ruang komunikasi.
Dan berharap, Dinas Pendidikan segera mengambil keputusan yang jelas agar tercipta suasana belajar yang kondusif bagi siswa di kedua sekolah.
“Kita melihat ada itikad baik. Itu bagus. Tinggal sekarang kita perlu memperjelas lagi persoalan utamanya. Kita ingin solusi yang adil bagi SDN 24 maupun SDN 39,” tutup pihak Wakil Ketua. (M13E)


Average Rating