Drama 1% Saham PT. DSA, Nikijulluw Desak Pemkot Ambon Bertindak Tegas
@malukuexpose September 21, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com — Polemik pengelolaan air bersih di Kota Ambon kian memanas setelah terungkapnya ketimpangan penguasaan saham yang janggal di tubuh PT Dream Sukses Airindo (DSA).
Meski Perumda Air Minum Tirta Yapono menguasai 99% saham dan PT DSA hanya memegang 1%, perusahaan swasta tersebut dinilai bertindak semena-mena dengan memonopoli keputusan strategis hingga nekat menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kondisi ini memicu amarah wakil rakyat belakang soya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw, menegaskan bahwa sikap arogan pemegang saham resesif 1\% tersebut tidak boleh dibiarkan bergulir tanpa perlawanan tegas.
Menurutnya, Pemkot Ambon tidak boleh bersikap terlalu lemah, pasif, atau sekadar menjadi penonton saat aset publik dan hak warga atas air bersih disandera oleh pemegang saham 1 persen.
”Kok pemegang saham yang resesif, tidak dominan, porsi saham cuma 1 %, bisa mengatur diri sendiri dan mau mendominasi semua fungsi tugas tanggung jawab? Pemegang saham mana yang sebenarnya dominan?” cecarnya, Senin (21/09/26).
Dirinya membeberkan, Perumda Tirta yapono Sebagai pemegang saham telah berulang kali melayangkan surat termasuk ke Dewan Komisaris pada 7 Juli 2026 lalu serta permohonan tertulis sejak 30 Juni 2026 untuk mendesak penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, alih-alih mematuhi kewajiban korporasi, pihak PT DSA justru menghindar dan malah melayangkan gugatan ke pengadilan untuk menahan proses RUPS.
”Surat yang dilayangkan pemegang saham itu bukan cuma sekali. Tapi sampai sekarang ditahan di pengadilan karena dia menggugat. Kok bisa perusahaan tersebut beraktivitas menggunakan aset negara, saham cuma 1%, tapi berani gugat pemerintah?,” tegas Ketua Fraksi PDIP Kota Ambon.
Sorotan tajam juga diarahkan dirinya pada kinerja operasional PT DSA di wilayah konsesinya, seperti Batu Merah, Kebun Cengkeh dan karang panjang.
Yang sekarang menjadi tempat keluhan masyarakat terkait krisis pasokan air bersih terus menumpuk, padahal penyediaan air bersih merupakan program prioritas utama Pemkot Ambon di bawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Wali Kota Ambon.
”Pemkot Ambon didorong untuk segera bertindak tegas demi merealisasikan program prioritas penyediaan air bersih bagi warga, ” Ucapnya.
Tak hanya soal RUPS dan pelayanan publik, aleg tiga periode ini turut mempertanyakan keabsahan manuver internal organisasi, termasuk tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) di tubuh perusahaan yang dinilai melangkahi aturan.
”Yang namanya PLT dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas itu tidak punya kewenangan untuk memindahkan atau memutasi pegawai di lingkungan perusahaan.” tambahnya.
Atas rentetan ketimpangan ini, Fraksi PDI-Perjuangan mendesak Komisi II DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil manajemen PT DSA dan pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.
”Pihaknya DPRD sudah mengantongi data yang siap membongkar berbagai carut-marut pengelolaan di tubuh PT DSA demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Kota Ambon atas ketersediaan air bersih, ” Tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Keadilan, Amanat, dan Pembangunan DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar yang menegaskan bahwa secara regulasi, struktur organ perusahaan harus tunduk pada hierarki pemegang saham sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 54 Tahun 2017.
”Secara aturan dalam UU Perseroan Terbatas maupun Peraturan Pemerintah tentang BUMD, kepemilikan saham 99 persen oleh Perumdam Tirta Yapono memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan strategis melalui RUPS. Sangat tidak masuk akal jika pemegang saham 1 persen justru mengangkangi organ perusahaan dan menyandera kewenangan Pemkot Ambon,” ujar Taha Abubakar.
Dirinya menambahkan, bahwa polemik internal ini berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat.
”Pemerintah Kota butuh kepastian tata kelola di PT DSA untuk mendukung program prioritas penyediaan air bersih. Jangan sampai konflik kepentingan saham minoritas ini mengorbankan pelayanan publik warga Ambon,” tambahnya. (M13E)
