Dugaan Pelanggaran Jam Kerja, Ketua Fraksi PDIP Desak Komisi II dan Disnaker “Panggil Pengelola SPPG”

Ambon, Malukuexpose.com – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi II DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Desakan ini menyusul adanya dugaan pelanggaran jam kerja yang menimpa para pekerja di lapangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Nikijuluw mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pekerja yang bekerja melampaui batas waktu normal, yakni mencapai 12 hingga 16 jam per hari.

Mirisnya, beban kerja yang luar biasa tersebut diduga tidak dibarengi dengan kejelasan pembayaran upah lembur.

​”Beberapa di antaranya mulai bekerja sejak pukul 00.00 WIT hingga siang atau sore hari. Ini jelas melanggar regulasi,” tegas Nikijuluw, Kamis (05/03/26).

Anggota DPRD tiga periode ini mengingatkan, bahwa ketentuan jam kerja telah diatur secara ketat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

​Dalam aturan tersebut, jam kerja normal adalah 40 jam per minggu (8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja).

Sementara itu, lanjutnya lembur maksimal hanya diperbolehkan 4 jam per hari dengan kewajiban pembayaran upah yang sesuai.

​”Kondisi ini tidak bisa dianggap biasa karena berpotensi melanggar konstitusi. Kasihan pekerja jika harus bekerja belasan jam tanpa lembur. Ini berdampak buruk pada kesehatan fisik dan kualitas kerja mereka,” tambahnya.

​Selain masalah hak asasi pekerja, Nikijuluw yang juga anggota Komisi III ini khawatir kelelahan ekstrem para pekerja akan berdampak pada kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Jika standar mutu menurun akibat pekerja yang kelelahan, maka tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis bisa terhambat.

Dirinya mensinyalir, praktik ini terjadi di beberapa titik SPPG di Kota Ambon, di mana sistem kerja di atas 8 jam diterapkan tanpa pembagian tugas yang jelas.

​Sebagai langkah konkret, Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Ambon ini meminta Disnaker dan Komisi II (bidang terkait tenaga kerja) untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memanggil pihak pengelola SPPG untuk dimintai keterangan.

​”Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dalam program MBG ini. Kita harus pastikan program unggulan pemerintah ini berjalan sesuai regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan para pekerja di dalamnya,” tutup Nikijuluw. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *