Eks Kepala BPKAD Buka Suara Soal Aliran Dana PT Tanimbar Energi

Ambon, Malukuexpose.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022, Jumat (27/02/26).

​Dalam persidangan kali ini, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jonas Batlayeri, hadir sebagai saksi kunci.

Di hadapan Majelis Hakim, Jonas membeberkan sejumlah fakta krusial terkait mekanisme penganggaran dan pencairan dana yang diduga menyimpang dari prosedur.

​Jonas menerangkan, bahwa seluruh proses pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya dilakukan atas perintah langsung Bupati Petrus Fatlolon.

Menurutnya, setiap kebijakan strategis, mulai dari perencanaan hingga eksekusi anggaran, merujuk pada arahan Bupati selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

​”Seluruh tahapan penyusunan RAPBD diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD,” ujar saksi dalam keterangannya.

​Fakta mengejutkan terungkap saat saksi menceritakan rapat tahun 2022. Awalnya, anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000 direncanakan untuk dibagi rata kepada tiga BUMD, sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp333 juta.

​Namun, setelah Direksi PT Tanimbar Energi menyampaikan adanya utang tahun sebelumnya untuk pembayaran gaji pegawai, Bupati disebut langsung menginstruksikan agar dana Rp1 miliar tersebut dicairkan seluruhnya hanya untuk PT Tanimbar Energi.

​”Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, melainkan dialokasikan untuk membayar gaji pegawai perusahaan,” ungkap Jonas.

​Saksi juga mengakui bahwa dokumen-dokumen utama yang menjadi syarat mutlak penyertaan modal, seperti Business Plan (Rencana Bisnis), Analisis Investasi, Analisis Kelayakan Investasi

​Dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak pernah disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana. Meski tanpa prosedur yang lazim, permohonan anggaran tetap disetujui dan diproses hingga cair.

​Menutup kesaksiannya, Jonas menegaskan bahwa peran Bupati sangat menentukan dalam konteks aliran dana ini.

Dirinya menyebut, bahwa BPKAD pun sempat meminta arahan terkait pencairan, yang kemudian turun melalui disposisi dari Asisten II sebelum dieksekusi.

​Sidang yang berlangsung tertib ini akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara tuntas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran PT Tanimbar Energi periode 2020–2022. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *