Hadirnya Mall Pelayanan Publik “Permudah Masyarakat Ambon”

Ambon, Malukuexpose.com – Guna mempermudah masyarakat terakses dalam pembuatan perijinan dan non perijinan, Pemerintah Kota Ambon bangun Mall Pelayanan Publik di tengah-tengah pusat perbelanjaan, Ambon Plaza (Amplaz) yang ada di Kota Ambon.

Pembangunan ini ditandai dengan Peletakan Batu pertama oleh Pj. Walikota kota Ambon Bodewin M Wattimena dan Direktur utama PT. Modern Multi Guna Sonny Waplau. Rabu (20/03/24).

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Ambon mengatakan bahwa Pemerintah menyadari sungguh bahwa tugas utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas utama itu tercermin dari berbagai pelayanan yang Pemkot lakukan kepada warga kota Ambon saat dari lahir sampai meninggal.

“Ketika seseorang dilahirkan sebagai warga kota Ambon kita akan langsung menyediakan pelayanan seperti akta kelahiran. Dan sampai meninggal sekalipun pemerintah kota memberikan santunan duka dan juga akta kematian karena itu tangung jawab Pemerintah,” katanya

Disadari sungguh bahwa tugas Pemerintah adalah memastikan seluruh kebutuhan masyarakat dikota ini bisa terpenuhi dengan baik dalam aspek kehidupan.

“Teristimewa, yang berkaitan dengan pelayanan publik,” .

Oleh karena itu dalam berbagai kesempatan, lanjutnya bahwa Pemerintah Kota berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Supaya seluruh kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan masyarakat percaya, dan tau bahwa pemerintah hadir.

Karena semua itu kalau tidak bisa kita lakukan, bahwa percayalah masyarakat tidak akan mendapatkan sesuatu dari kehadiran pemerintah.

Berkaitan dengan itu, dikatakannya berbagai regulasi terus dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya untuk menyederhanakan pelayanan publik dan menghindarkan pelayanan publik dari birokrasi yang berbelit-belit yang menimbulkan kemungkinan-kemungkinan persoalan-persoalan disana seperti, Pungli, korupsi, kolusi, Nepotisme dan sebagainya.

Dan karena itu, pelayanan publik sekarang akan semakin transparan dan dipermudah untuk masyarakat.

Mall pelayanan publik ini baru pernah ada di untuk 11 kabupaten kota di Maluku salah satunya di kota Ambon. Oleh karena itu, upaya menghadirkan mall pelayanan publik ini bisa terwujud karena proses perpanjangan pengelolaan amplas ini.

“Saya menginginkan siapapun yang menang dalam lelang pengelolaan amplas ini wajib membuat mall pelayanan publik. Tentu harus dicermati diteliti dan dihitung dengan baik oleh tim yang saya bentuk,” ujarnya

Lanjutnya, Jadi semua warga kota Ambon yang ingin melakukan pelayanan publik baik dalam hukum, perbankan dan lain-lain tidak perlu ke kantor walikota kota Ambon karena sudah terintegrasi disini.

Ini lah maksud dari menyederhanakan proses perijinan dan non perijinan untuk masyarakat.

Diharapkan, bahwa dari komitmen dan upaya yang kita lakukan ini pada waktunya masyarakat akan semakin muda untuk mengurus perijinan di kota Ambon dan kita dapat atasi persoalan-persoalan yang sering terjadi.

“Komitmen kami Pemkot untuk menghadirkan wilayah yang bebas korupsi,” harapnya.

Ditambahkan Direktur utama PT. Modern Multi Guna bahwa revitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang dan juga pembeli.

“Upaya penyelesaian pembangunan ini akan terintegrasi sebelum berakhir tahun 2024, hal ini disesuaikan dengan Permintaan PJ. Wali Kota Ambon,” katanya

Dirinya berharap, semoga pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat agar Mall ini dapat dilakukan untuk melayani masyarakat dalam Pelayanan Publik. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *