Hakim Vonis eks Sekda dan Bensek KKT 2 Tahun Penjara

Saumlaki Malukuexpose.com-hakim Pengadilan Negeri Ambon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus Penyalahgunaan Anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menvonis dua terdakwa yakni Eks Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan bendahara Sekda Petrus Masela dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memvonis ketiga terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti apabila tidak membayar denda dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.

Ada yang menarik dalam putusan. Majelis Hakim ini, lantaran terhadap terdakwa Ruben B Moriolkossu, untuk barang bukti terdapat poin 1 – 5 terlampir berkas dan poin 6 – 16 dirampas negara sebagai pengganti Kerugian Negara. Sementara terhadap terdakwa Petrus Masela, hanya dicantumkan berupa barang bukti terlampir 1 – 12 berkas.(Edw)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *