Saumlaki Malukuexpose.com-hakim Pengadilan Negeri Ambon atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus Penyalahgunaan Anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menvonis dua terdakwa yakni Eks Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan bendahara Sekda Petrus Masela dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.
Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memvonis ketiga terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti apabila tidak membayar denda dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.
Ada yang menarik dalam putusan. Majelis Hakim ini, lantaran terhadap terdakwa Ruben B Moriolkossu, untuk barang bukti terdapat poin 1 – 5 terlampir berkas dan poin 6 – 16 dirampas negara sebagai pengganti Kerugian Negara. Sementara terhadap terdakwa Petrus Masela, hanya dicantumkan berupa barang bukti terlampir 1 – 12 berkas.(Edw)
Average Rating