JPU : Petrus Fatlolon Biang Kerok Korupsi Setda KKT

Ambon, Malukuexpose.com – Dalam sidang perdana kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah menyerat Sekda Ruben B Moriolkossu (RBM) dan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela (PM) sebagai tersangka yang kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon. Dengan agenda pembacaan Dakwaan Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung cukup alot.

Lantaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Selang dan Hakim Anggota I Agustina Lamabelwa serta Hakim Anggota II Anthoniius Sampe Samine, setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU tersebut menjadi geram. Pasalnya nama bekas Bupati KKT 1 periode Petrus Fatlolon tidak masuk sebagai tersangka pada kasus ini. Mengingat sosok Bekas Bupati ini dianggap Hakim sebagai Dalang dari Korupsi di Bumi Duan Lolat.

Dakwaan yang dibacakan JPU Ricky Ramadhan Santoso, S.H, menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan

oleh Terdakwa RBM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp455.647.264 dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Saksi Petrus Fatlolon sebesar Rp314.598.000. Sedankan

Terdakwa PM menguntungkan diri terdakwa lebih kurang sebesar Rp160.000.000.

“Dalam perkara ini telah dilakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp106.892.000 dan telah disetor ke rekening PN Ambon 4 Maret kemarin,” tandas JPU.

Masalah berawal dari permintaan si Petrus Fatlolon yang kala itu menjabat sebagai bupati Kepulauan Tanimbar. Petrus memerintahkan terdakwa RBM untuk menyediakan sejumlah uang guna membiayai beberapa kebijakan Sang Petrus. RBM yang kalah itu masih menjabat sebagai Penjabat Sekda KKT, menjelaskan kepada si Petrus bahwa tidak ada pos anggaran guna membiayai kebijakan tersebut.

Namun, ambisi si Petrus untuk menggolkan segala kebijakan dirinya teruslah memaksa RBM bahkan dengan otoritasnya sebagai kepala daerah kala itu, memerintahkan RBM untuk mematuhi tuntutan tersebut.

Alhasil, karena terus didesak oleh si Petrus untuk memenuhi perintah tersebut, terdakwa RBM yang merupakan Sekda dan sekaligus sebagai pengguna anggaran memerintahkan Benseknya Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari pos bendahara pada Setda KKT tahun anggaran 2020 untuk membiayai kebijakan si Petrus Fatlolon.

Sayangnya, pos anggaran pada Setda KKT tidak tersedia. Yang ada hanyalah pos anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan guna memuluskan kebijakan-kebijakan jeratan Petrus Fatlolon. Mendengar penjelasan Banseknya, RBM akhirnya menyetujuinya tuk memenuhi permintaan “kejam” si Petrus Fatlolon. Alhasil sebagian anggaran perjalanan dinas itu dipakai untuk memenuhi “syawat” kebijakan Petrus Fatlolon.

“Petrus Fatlolon biang Kerok Korupsi,” beber Jaksa

JPU juga membeberkan peran Petrus Fatlolon yang diduga merupakan otak terjadinya korupsi di Setda Tanimbar itu. Sebagian dari anggaran tersebut juga dipergunakan untuk beberapa kebijakan Petrus Fatlolon

Misalnya, dari total yang diterima si Petrus sekitar Rp. 314 Juta itu sebagian dipakai untuk membiayai kebijakan lainya yakni Rp.15 juta yang diminta Petrus Fatlolon kepada terdakwa RBM untuk keluarga duka Jusuf Silety. Uang sejumlah 15 juta itu diserahkan RBM langsung kepada Petrus Fatlolon di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Dan Petrus menyerahkan kepada keluarga duka mengatasnamakan uang pribadi si Petrus.

Selanjutnya Rp. 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar Utara (Tanut) pada hari Kamis 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh saksi Blendi Souhoka (Kabag Humas & Protokoler Pemda) dan diserahkan dalam amplop coklat.

Kemudian saksi Blendi menyerahkan kepada saudara Petrus Fatlolon uang 50 juta tersebut. Dan sekitar pukul 16.00 WIT dihari dan tempat yang sama, dari 50 juta itu dipecah menjadi Rp25 juta atas suruhan Petrus Fatlolon. Dimana setiap pendeta diberikan amplop berisikan uang senilai Rp1 juta saja. Sisa 25 juta lainnya, raib ditangan seorang Petrus Fatlolon. Padahal awalnya, uang senilai Rp50 juta itu diminta dari kas bendahara Setda untuk diberikan ke 25 pendeta.

Masih berlanjut, perintah kebijakan Petrus Fatlolon juga memerintahkan RBM agar menyerahkan uang senilai Rp. 55 juta. Uang itu menurut si Petrus akan diberikan kepada warga Desa Ilngey. Alhasil, RBM akhirnya menyerahkan Rp. 55 juta kepada Petrus Fatlolon secara langsung di Balai Desa Ilngey, yang menjadi saksi bisu ambisi seorang Petrus Fatlolon agar terbilang dermawan Dimata rakyat.

Modus perintah yang sama, Petrus Fatlolon memerintahkan RBM untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 13 juta kepada sopir si Petrus yakni Piter Matruty. Dengan alasan uang itu diberikan kepada peserta lomba di Desa Olilit Timur.

Berdasarkan hal tersebut, Terdakwa Ruben dan Petrus Masela didakwa melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *