Kasus Korupsi Diskominfo Ambon, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Ambon, Malukuexpose.com – Lanjutkan Kasus dugaan korupsi DIPA pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Dikominfo) Kota Ambon dan proyek pengadaan command center Pemkot Ambon tahun anggaran 2021, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan empat tersangka.

Terlihat dari pantauan media Malukuexpose.com Joy Adriaansz cs digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.54 WIT dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah serta tangan diborgol. Adriaansz memimpin rombongan menuju mobil tahanan dan nampak tenang.

Adapun Keempat tersangka yaitu, Kadiskominfo Ambon Joy Adriaansz, Mantan Ketua HIPMI Kota Ambon Yermia Padang yang adalah pihak ketiga, Hendra Pesiwarissa Kabid Kominfo serta Pokja III Kominfo kota Ambon, dan Charly Tomasoa Kabag pengadaan barang dan jasa serta pokja III Kominfo Ambon. Dan penahanan keempat orang ini bersamaan dengan penyampaian kata akhir fraksi dan persetujuan atas ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, Kamis, (30/11/23).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah bahwa keempat orang tersangka ini ditahan dengan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.

“Kadis Diskominfo Ambon, Joy Adrianzs”

“Keempatnya langsung ditahan berdasarkan pertimbangan hukum diantaranya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti, dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana maka,” kata Adhryansah saat Konferensi Pers usai penahanan keempat tersangka Kominfo Ambon

Dijelaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari hari ini di Rutan Kelas IIA Ambon. Akan tetapi apabila pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan.

Dilanjutkan, jadi penetapan empat tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.

“Setelah memeriksa saksi saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Dalam pengelolaan anggaran, dijelaskan kembali tersangka Adriaansz telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Kominfo Kota Ambon.

Selain itu, dia mengarahkan sejumlah PPK pada dinasnya untuk melaksanakan kegiatan tak sesuai ketentuan, fiktif bahkan tak sesuai volume pengerjaan. “Sementara anggaran yang dicairkan telah 100 persen,”.

“Dan tersangka JRA lalu mengarahkan beberapa PPK pada Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen,” tambahnya.

Selanjutnya, Adriaansz juga mengarahkan kepada PPK kegiatan yang ada pada pemasangan perangkat dan peralatan command center tahun 2021, bersama tersangka Charly dan tersangka Hendra untuk memenangkan penyedia Yerri Padang dalam tender pemasangan perangkat dan peralatan command center.

Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik Kejari menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.536 juta lebih.

“Namun untuk pastinya masih menunggu hasil penghitungan BPKP,” tambahnya.

Keempat tersangka kini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *