Kejari Tanimbar Tetapkan Mantan Bupati Tanimbar PF Tersangka Baru Kasus SPPD Setda

Ambon, Malukuexpose.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi dan penyidik akhirnya menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Setda Kepulauan Tanimbar.

Penetapan tersangka itu setelah Kejari Tanimbar melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut. Juga menjawab keresahan publik Tanimbar yang menilai Kejari Tanimbar masuk angin.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi saat Konferensi Pers Di Aula Kejaksaan Setempat dengan didampingi Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota Kejaksaan. Rabu (19/6).

Menurut Kejari, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Secara Kolektif menetapkan 1 orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, “ Ungkap Dady Wahyudi

Ditambahkan Adapun nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan. anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,00 .

Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00.

“Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, “ Tambah Kajari. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *