Ambon, Malukuexpose.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon 2024 Bodewin M Wattimena dan Elly Toisuta dengan akronim (BETA) resmi menerima rekomendasi dari Partai Keadilan Sosial (PKS).
Guna menambah rekomendasi yang sebelumnya 4 sekarang menjadi 5 di Partai Politik (Parpol).
Penerimaan rekomendasi oleh BETA disertai dengan penyerahan surat B1-KWK, yang ditandatangani Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Abubakar Al Habsyi, tertanggal 19 Agustus 2024.
Penyerahan SK DPP perihal B1-KWK, dengan nomor : 645.31.10/SKEP/KWK/DPP-PKS/2024 tentang, Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Provinsi Maluku, yang diberikan kepada pasangan Bodewin-Ely, ini berlangsung di BSD Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (20/08/24).
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Ketua DPW PKS Maluku, Aziz Sangkala dan Ketua DPD PKS Kota Ambon, Yusuf Wally beserta sejumlah pengurus provinsi dan kota.
Bakal Calon Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat dikonfirmasi mengatakan, Ia bersama wakilnya Elly Toisuta telah menerima surat B1-KWK PKS.
Dimana total dukungan partai lewat B1-KWK sudah mencapai 5 partai, dengan total 12 kursi di DPRD Kota Ambon. Diantaranya, Partai Gerindra 3 kursi, Nasdem 4 kursi, Golkar 3 kursi, PSI 1 kursi dan PKS 2 kursi.
“Pasangan (BETA Par Ambon), sangat bersyukur diberikan kepercayaan dengan diusung oleh PKS. Dimana PKS merupakan partai Islam yang solid secara struktur dan masif dalam bekerja,” ucapnya.
Harapnya, Semoga bersama PKS dan partai pengusung lainnya, dapat bekerja keras untuk memenangkan Pasangan BETA pada kontestasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Ambon di tanggal 27 nanti.
Disinggung soal partai politik lain, mantan Plt. Wali Kota Ambon mengatakan, saat ini masih menunggu satu partai terakhir yang menjadi target pasangan BETA yakni “si banteng (PDIP),”.
“Kami pasangan BETA masih menanti, semoga dalam waktu dekat rekomendasi sudah siap dan akan diberikan kepada kami,”akuinya.
Sehingga, ketika sudah lengkap maka Paslon dengan Slogan “Tugu Beta Bale” siap melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta Paslon Kepala Daerah. (M13E)
Average Rating