Ambon, Malukuexpose.com – Pembayaran Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai diproses.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse dalam melakukan Konferensi Pers (Konfers) di balai Kota Ambon, Selasa (25/06/24).
Tepat hari ini semuanya sudah diproses Dikatakan Ririmasse, pembayaran akan dilakukan secepatnya agar tidak ada pembicaraan bahwa Pemkot lalai membayar gaji 13 untuk ASN dan juga P3K.
“Kalau sesuai aturan yang berlaku, pembayaran gaji 13 untuk ASN dan P3K ini dilakukan saat akhir bulan atau awal bulan Juni. Olehnya itu Pemkot mulai melakukan proses dan semua itu sudah diproses oleh Badan Keuangan,” katanya Ririmasse.
Selanjutnya, semua kembali ke pimpinan OPD melalui bendahara untuk mengajukan ke badan keuangan.
Diakuinya pembayaran gaji 13 untuk 4.260 ASN sebesar RP. 24.726.000.000. ( 24 Miliar 726 Juta) dan 915 P3K sebesar Rp. 3.000.000.000 ( 3 miliar).
“Ini merupakan kabar sukacita kepada para ASN dan P3K ,untuk bisa melalui gaji 13 ini mereka bisa membantu anak -anak mereka untuk sekolah,” akuinya
Ditegaskan, untuk seluruh bendahara di setiap OPD untuk berproses secepat mungkin, walaupun ini belum dikatakan katagori terlambat.
“Dan apabila ada yang koar-koar diluar bahwa semua serba terlambat, kembali lah pada bendahara masing-masing OPD,”. Tandasnya. (M13E)
Average Rating