Ambon, Malukuexppse.com – Pemerintah Kota Ambon Serahkan 1600 Surat Keputusan (SK) perjanjian kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) Ambon diserahkan Pemerintah Kota yang berlangsung pada Pattimura Park, Senin (15/01/24).
Penyerahan SK yang dilakukan oleh PJ. Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena ini sesuai permintaan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam penataan pegawai kontrak.
“hal ini sangat lah berbeda dengan beberapa daerah yang mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai non ASN,” ujarnya saat memberikan sambutan saat selesai melakukan penyerahan SK kepada non ASN Kota Ambon.
Dan Pemkot Ambon tidak melakukan hal yang sama seperti beberapa daerah lainya, lanjutnya Pemkot akan tetap mempertahankan pegawai-pegawai kontrak atau Non ASN ini untuk terus mengabdi hingga bulan Desember 2024 sampai seluruh penyelesaian pegawai bisa terlaksana.
Dirinya menjelaskan, bahwa ada dua cara agar Non ASN agar tetap bisa bertahan yaitu dengan “mengikuti tes CPNS bagi yang usianya dibawah 35 tahun, dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes. Melalui seleksi P3K yang diangkat dari tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya yang ada pada setiap OPD,” jelasnya
Dirinya berharap, semoga di tahun ini ada formasi yang cukup banyak untuk teman-teman pegawai teknis yang honor atau kontrak pada OPD teknis supaya bisa mengikuti tes dan diangkat.
” Karena jumlah pegawai kontrak kita di kota ini cukup besar kurang lebih 1600 pegawai kontrak setelah dilakukan pendataan oleh BKD dari 1600 itu hanya 1444 yang masuk dalam data base BKN yang diangkat sebelum moratorium atau pelarangan pengangkatan pegawai kontrak. Sisanya 480 sekian itu tidak masuk dalam data base BKN kenapa tidak masuk karena diangkat setelah ada surat edaran BKN maupun menpan RB untuk tidak boleh lagi mengangkat pegawai kontrak”jelasnya
Olehnya itu, masih mencari solusi bagaimana nasib mereka untuk itu saya minta kepada pimpinan OPD untuk tidak ada lagi pengangkatan pegawai kontrak. (M13E)
Average Rating