Penerima TPP Bulan Februari Ditoleransi, Silano : Harus Penuhi Tiga Syarat

Ambon, Malukuexpose.com –  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Ambon diberikan Toleransi dalam menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bulan februari dengan hanya memenuhi tiga syarat.

Adapun, tiga Persyaratan yakni :

– Setiap pegawai harus melunasi iuran sampah kalau misalnya ada pegawai yang tinggal di keluarga ya minta keterangan saja dari RT setempat,

– Terkait dengan stunting ada kewajiban SK Walikota untuk setiap pejabat struktural secara berjenjang punya kewajiban untuk pembayaran stunting itu juga harus dilunasi.

– Sedangkan soal pembayaran PBB misalnya di tahun 2024 berarti kita menggunakan pembayaran pelunasan PBB tahun 2023.

“Tiga persyaratan itu yang diisyaratkan oleh pak wali untuk harus diselesaikan sebelum TPP itu dibayarkan untuk pegawai,” Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Jopie Silano, Selasa (27/02/24) melanjutkan pernyataan PJ. Wali Kota Ambon guna mempermudah Pegawai dalam mendapatkan Hak-hak mereka.

Karena lanjutnya, pemberian TPP di tahun 2024 bagi seluruh pegawai tidak bisa menerima begitu saja, akan tetapi harus mempunyai persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk sejauh ini, sudah ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti tiga persyaratan itu. “Sehingga jangan sampai persyaratan itu diam dianggap sulit padahal dia mudah,”.

Dikatakannya, untuk PNS haruslah menjadi contoh untuk terkait dengan berbagai kewajiban khususnya sampah dan PBB seluruh PNS Tetapi kalau stunting itu hanya pejabat struktural dia tidak berlaku untuk pejabat non struktural.

“Intinya ketika semua persyaratan semua sudah terpenuhi, maka TPP akan langsung dibayar,” tandasnya. ( M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *