Ambon, Malukuexpose.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku. Selasa (24/02/26), tim penyidik melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh di beberapa titik lokasi proyek.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menyatakan bahwa peninjauan ini dilakukan pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan fisik tersebut mencakup lima titik di wilayah Pulau Haruku, yakni, Desa Wassu, Dusun Naira (Desa Aboru), Dusun Nama’a (Desa Pelauw), Desa Pelauw, Desa Kailolo.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan, kontrak, serta realisasi anggaran,” ujar Radot Parulian.
Untuk memastikan objektivitas temuan, Kejati Maluku tidak bergerak sendirian. Tim penyidik didampingi oleh, 4 Orang Tim Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku (untuk menghitung potensi kerugian negara), 2 Orang Tenaga Ahli (untuk memverifikasi kualitas dan spesifikasi teknis bangunan) dan staf Dinas PUPR Maluku, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pengawas internal.
Pemeriksaan ini juga disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, guna menjamin transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Hasil dari pemeriksaan lapangan ini akan dianalisis secara komprehensif oleh tim ahli dan auditor. Data-data tersebut nantinya menjadi bahan pendukung utama bagi penyidik untuk menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di wilayah Maluku. (M13E)


Average Rating