Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Raja Hulaliu Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan ‎

Malteng, Malukuexpose.com – Sosok pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom bagi rakyatnya, kini justru harus berhadapan dengan hukum dan terseret ke meja hijau.

‎Abraham Tuanakotta, Raja Negeri Hulaliu, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan bersama-sama terhadap salah satu warganya sendiri, Markus Siahaya.

‎​Kasus yang mencoreng citra kepemimpinan desa ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku.

‎Tak hanya itu, dalam perkara ini penyidik kepolisian tidak hanya menetapkan sang Raja sebagai tersangka, tetapi juga menyeret nama Frelindo Saiya alias Alindo ke dalam pusaran hukum.

‎​Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bernomor BP/02/II/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, proses hukum kini telah memasuki babak baru.

‎Pada ​9 Februari 2026 Berkas perkara telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

‎​Hingga saat ini, status terakhir di tanggal 10 Februari 2026, penyidik masih menunggu petunjuk dan hasil penelitian berkas dari JPU untuk langkah hukum selanjutnya.

‎​Para tersangka dijerat dengan Pasal 471 jo Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

‎Melihat titik keadilan, P. Siahaya, adik kandung korban, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan yang menimpa kakaknya.

‎Dirinya meminta, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk bertindak objektif dan adil dalam mendalami kasus ini tanpa memandang status jabatan tersangka.

‎​”Sebagai pimpinan itu harus menjadi figur dan sosok untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya menjadi Momok bagi masyarakatnya sendiri,” tegas P. Siahaya saat dimintai keterangan kepada media Malukuexpose, Kamis (26/02/26).

‎Dirinya juga menambahkan, bahwa kejadian ini merupakan insiden buruk bagi kepemimpinan di Maluku Tengah.

‎”Tindakan semena-mena seperti ini tidak boleh dibiarkan agar memberikan efek jera bagi para pemimpin lainnya di tingkat desa maupun daerah,” tambahnya.

‎​​Tak hanya berhenti di jalur kepolisian dan kejaksaan, pihak keluarga korban juga melayangkan desakan kepada Bupati dan DPRD Maluku Tengah.

‎Dirinya meminta, agar otoritas daerah menyikapi masalah ini secara serius sesuai hukum yang berlaku, mengingat posisi Abraham Tuanakotta sebagai pejabat pemerintahan tingkat negeri.

‎”​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Tengah, menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa di mata hukum, semua warga negara termasuk seorang Raja memiliki kedudukan yang sama, ” tutup Siahaya. (M13E)

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
50 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *