Malteng, Malukuexpose.com – Sosok pemimpin yang seharusnya menjadi pengayom bagi rakyatnya, kini justru harus berhadapan dengan hukum dan terseret ke meja hijau.
Abraham Tuanakotta, Raja Negeri Hulaliu, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan bersama-sama terhadap salah satu warganya sendiri, Markus Siahaya.
Kasus yang mencoreng citra kepemimpinan desa ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT di wilayah Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku.
Tak hanya itu, dalam perkara ini penyidik kepolisian tidak hanya menetapkan sang Raja sebagai tersangka, tetapi juga menyeret nama Frelindo Saiya alias Alindo ke dalam pusaran hukum.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bernomor BP/02/II/RES.1.6./2026/Unit Reskrim, proses hukum kini telah memasuki babak baru.
Pada 9 Februari 2026 Berkas perkara telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Hingga saat ini, status terakhir di tanggal 10 Februari 2026, penyidik masih menunggu petunjuk dan hasil penelitian berkas dari JPU untuk langkah hukum selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 471 jo Pasal 20 Huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Melihat titik keadilan, P. Siahaya, adik kandung korban, menyuarakan keprihatinan mendalam atas tindakan yang menimpa kakaknya.
Dirinya meminta, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk bertindak objektif dan adil dalam mendalami kasus ini tanpa memandang status jabatan tersangka.
”Sebagai pimpinan itu harus menjadi figur dan sosok untuk masyarakat, bukan malah sebaliknya menjadi Momok bagi masyarakatnya sendiri,” tegas P. Siahaya saat dimintai keterangan kepada media Malukuexpose, Kamis (26/02/26).
Dirinya juga menambahkan, bahwa kejadian ini merupakan insiden buruk bagi kepemimpinan di Maluku Tengah.
”Tindakan semena-mena seperti ini tidak boleh dibiarkan agar memberikan efek jera bagi para pemimpin lainnya di tingkat desa maupun daerah,” tambahnya.
Tak hanya berhenti di jalur kepolisian dan kejaksaan, pihak keluarga korban juga melayangkan desakan kepada Bupati dan DPRD Maluku Tengah.
Dirinya meminta, agar otoritas daerah menyikapi masalah ini secara serius sesuai hukum yang berlaku, mengingat posisi Abraham Tuanakotta sebagai pejabat pemerintahan tingkat negeri.
”Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Maluku Tengah, menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa di mata hukum, semua warga negara termasuk seorang Raja memiliki kedudukan yang sama, ” tutup Siahaya. (M13E)


Average Rating