Ambon, Malukuexpose.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menuai kritik tajam. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku di Ambon, Kamis (05/02/26), para akademisi dan aktivis menyoroti minimnya klausul perlindungan bagi perempuan adat dalam draf regulasi tersebut.
Akademisi Dr. Mike J. Rolobessy menegaskan bahwa RUU saat ini masih terlalu berfokus pada aspek administratif seperti pengakuan wilayah dan struktur adat, namun mengabaikan dampak nyata bagi perempuan yang menjadi tulang punggung ruang hidup adat.
Menurutnya, perempuan adat adalah kelompok pertama yang terdampak saat wilayah adat terganggu.
Ia mencontohkan kondisi di wilayah terpencil Maluku dan Buru Selatan, di mana penetapan kawasan industri sering kali mengabaikan praktik kelola tradisional perempuan.
”Ketika wilayah adat terganggu, yang pertama kehilangan akses hidup adalah perempuan adat,” ujar Dr. Mike.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi ini diperparah dengan sulitnya akses layanan dasar seperti kesehatan yang harus ditempuh berkilo-kilometer dengan risiko geografis yang berat.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mekanisme adat, seperti pembayaran denda emas.
Praktik ini dinilai mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan semangat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara Kepala Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, menekankan bahwa UU TPKS harus menjadi lex specialis atau rujukan utama dalam kasus kekerasan seksual di wilayah adat.
”UU TPKS seharusnya menjadi rujukan utama, sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang membuat pelaku bebas dan korban tidak mendapatkan perlindungan,” tegas Edy.
Berdasarkan hasil diskusi, koalisi mendesak agar RUU Masyarakat Adat memuat poin-poin perlindungan secara eksplisit, antara lain :
Jaminan perlindungan terhadap akses perempuan atas tanah, laut, dan sumber daya alam.
Memastikan suara perempuan terlibat penuh dalam prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan sebelum perizinan investasi diterbitkan.
Penegasan bahwa kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan hanya melalui jalur denda adat.
Dan Jaminan akses kesehatan dan pendidikan di wilayah adat yang terisolasi.
Dirinya berharap, aspirasi dari Maluku ini dapat diintegrasikan ke dalam RUU, mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki sistem petuanan darat dan laut yang unik, di mana peran perempuan sangat sentral bagi keberlanjutan ekonomi keluarga. (M13E)


Average Rating