Siap Eksekusi PT DSA, Wali Kota Ambon : “Masa Kerja Sama Sudah Berakhir”
@malukuexpose September 23, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com — Pengelolaan air bersih di Kota Ambon dibawah naungan Perumda Air Minum Tirta Yapono, yang memegang 99% kepemilikan saham mayoritas, justru berada dalam posisi “tersandera” oleh PT PT DSA yang hanya menguasai 1% saham.
Meski minim secara porsi kepemilikan, perusahaan swasta tersebut disinyalir memonopoli berbagai keputusan strategis.
Tak hanya menghalangi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), PT DSA bahkan nekat melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Tindakan PT DSA menolak RUPS yang telah dilayangkan Perumda Tirta Yapono sejak 30 Juni dan 7 Juli 2026 dinilai menabrak aturan hukum.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, pemegang 99% saham secara penuh memiliki wewenang tertinggi dalam menentukan arah dan keputusan strategis perusahaan.
Situasi kian bertambah runyam akibat manuver internal. Tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di tubuh perusahaan yang berani melakukan mutasi pegawai dianggap melanggar regulasi, mengingat seorang Plt secara aturan tidak dibenarkan mengambil kewenangan eksekutif sejauh itu.
Di tengah konflik perebutan kendali operasional ini, masyarakat Kota Ambon di wilayah konsesi PT DSA seperti Batu Merah, Kebun Cengkeh, dan Karang Panjang yang menjadi areanya harus menanggung dampaknya.
Keluhan mengenai krisis pasokan air bersih kian menumpuk. Padahal, pemerataan ketersediaan air bersih merupakan program prioritas utama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Menanggapi polemik yang merugikan warga ini, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sengketa secara hukum hingga tuntas.
Ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Ambon, Selasa (23/09/26), dirinya menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan air bersih tersebut sejatinya telah usai dan hak pengelolaan harus sepenuhnya kembali ke Pemkot melalui Perumda Tirta Yapono.
“Prinsip saya adalah masyarakat harus mendapatkan air bersih yang layak. Masa kerja sama sudah berakhir, maka otomatis pengelolaan kembali menjadi milik Pemerintah Kota melalui Perumda Tirta Yapono,” ujar Bodewin.
Wali Kota mengungkapkan, Pemkot Ambon sejatinya selalu mengedepankan niat baik melalui dialog, namun upaya tersebut dibalas dengan gugatan pengadilan oleh pihak lawan.
Meskipun Pemkot Ambon telah memenangkan gugatan tersebut, pihak lawan terus melancarkan gugatan baru.
”Kita menghargai proses peradilan. Kita sudah menang, dan saya sudah minta untuk mengeksekusi keputusan awal yang memenangkan Pemerintah Kota. Karena keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi adalah kewenangan pengadilan. Saya akan berjuang semampu saya demi mewujudkan pasokan air bersih yang layak bagi warga Ambon,” tegasnya.
Pemkot Ambon, lanjutnya kini menunggu langkah eksekusi resmi dari pengadilan guna menghentikan pendudukan pengelolaan dan mengembalikan hak operasional air bersih sepenuhnya kepada daerah demi kepentingan publik. (M13E)
