Sidang Lanjutan Korupsi PT Tanimbar Energi, Saksi BPKAD Akui Cairkan Dana Atas Arahan Pimpinan

Ambon, Malukuexpose.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Kamis (26/02/26).

Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi kunci dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

​Keempat saksi tersebut adalah Yosefina Yosenta Atua (Mantan Kasubag Keuangan BPKAD), Albyan Hart Touwelly (Bendahara SKPKD), Lucia Tekla Ratuanak (Sekretaris BPKAD), dan Marlen Kudamassa (Kasubag Pembinaan BUMD).

​Dalam kesaksiannya, Yosefina Yosenta Atua mengungkapkan bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang bertugas memverifikasi dokumen, dan tetap memproses pencairan dana meski menemukan prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai.

“Saya pernah mempertanyakan besaran gaji yang dinilai tidak layak, namun tetap diarahkan oleh pimpinan untuk melanjutkan proses pencairan,” ujar Yosefina di hadapan Majelis Hakim.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa pada tahun 2022, terdapat pencairan sebesar Rp1.000.000.000,- yang dilakukan atas arahan langsung Jonas Batlayeri, Kepala BPKAD saat itu.

​Senada dengan Yosefina, saksi Albyan Hart Touwelly selaku Bendahara SKPKD mengakui bahwa dirinya hanya mengikuti instruksi pimpinan.

Albyan membeberkan rincian pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang cukup fantastis, Tahun 2020 Rp1,5 Miliar., Tahun 2021 Rp3 Miliar + APBD Perubahan sebesar Rp3,75 Miliar, Tahun 2022 Rp1 Miliar.

​Albyan juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bupati pernah menentukan nominal pemberian dana untuk kegiatan yang sebenarnya berada di luar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

​Saksi Lucia Tekla Ratuanak menjelaskan secara normatif bahwa pencairan penyertaan modal seharusnya memenuhi syarat ketat, mulai dari Perda, laporan keuangan teraudit, hingga analisis investasi, jika laporan pertanggungjawaban (LPJ) belum dipenuhi, pencairan seharusnya ditunda.

​Sementara itu, Marlen Kudamassa dari Bagian Perekonomian menambahkan bahwa PT Tanimbar Energi awalnya dibentuk untuk mengelola Participating Interest (PI) di Blok Masela. Namun, ia menyayangkan penggunaan dana tersebut.

​”Biro Ekonomi Provinsi Maluku sebenarnya sudah menyarankan agar dana penyertaan modal tidak digunakan untuk pembayaran gaji,” tegas Marlen.

​Sidang yang berlangsung tertib ini akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam mengenai proses perencanaan dan penggunaan dana APBD tahun anggaran 2020–2022 yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.O

toritas tertinggi Bupati sebagai pemegang saham dan pengelola keuangan daerah menjadi titik sentral dalam pemeriksaan fakta-fakta persidangan berikutnya. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *