Malteng, Malukuexpose.com – Skandal pengrusakan lingkungan di kawasan wisata Somain Beach, Negeri Hulaliu, Kecamatan Haruku, Provinsi Maluku memasuki babak baru yang semakin memanas.
Yulius Laisina alias (Ongen) yang merupakan pelapor sekaligus representasi suara masyarakat, secara terang-terangan menantang keberanian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk segera mengambil tindakan administratif tegas dalam menonaktifkan Sekretaris Negeri Hulaliu, Cristopol Siahaya.
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan, karena status Cristopol yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian pasir galian C dan pengrusakan ekosistem mangrove dinilai telah mencoreng legitimasi birokrasi di Maluku Tengah.
Dalam pernyataan tajamnya, Laisina menegaskan bahwa membiarkan seorang tersangka tetap menduduki kursi pimpinan di pemerintahan negeri adalah preseden buruk bagi demokrasi dan hukum.
”Secara legitimasi birokrasi, ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka dan sempat menjalani penahanan, maka sudah seharusnya Bupati mengambil langkah nonaktif. Jangan sampai ada kesan Bupati takut karena adanya relasi kepentingan di Maluku Tengah,” tegasnya kepada media ini, Jumat (08/05/26).
Dirinya menambahkan, penonaktifan ini bukan sekadar soal hukuman, melainkan soal etika publik.
”Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga merusak aset negerinya sendiri masih diberikan kewenangan mengelola urusan rakyat?, ” tambahnya Laisina.
Tak hanya menyasar Bupati, sang pelapor juga melemparkan bola panas ini juga ke gedung wakil rakyat.
Yang dimana, Komisi III DPRD Maluku Tengah diminta segera mengeluarkan rekomendasi resmi untuk pembersihan perangkat Negeri Hulaliu yang bermasalah secara hukum.
”Mengatasnamakan masyarakat Negeri Hulaliu menuntut agar fungsi kontrol legislatif berjalan nyata. bukan sekadar menjadi penonton di tengah hancurnya benteng pesisir Somain Beach, ” pintanya.
Selain itu juga, Laisina menyoroti lemahnya pengawasan internal di tingkat pemerintahan negeri.
Menurutnya, terseretnya Sekretaris Negeri ke ranah pidana adalah bukti nyata bahwa Raja Negeri Hulaliu gagal total dalam mengawasi anak buahnya.
”Raja sebagai eksekutif desa harusnya menjadi filter utama. Jika bawahannya bisa melakukan langkah ilegal di luar prosedur hukum, artinya fungsi kontrol itu mati. Ini menambah daftar panjang kegagalan kepemimpinan di Hulaliu,” cetusnya.
Kini, lanjutnya mata seluruh elemen masyarakat Negeri Hulaliu tertuju pada Pemerintahan Kabupaten dan Wakil Rakyat Maluku Tengah.
Apakah keputusan yang diambil akan berpihak pada keadilan lingkungan dan integritas birokrasi, atau justru terjebak dalam pusaran kompromi?
”Kami menanti komitmen nyata Bupati. Selamatkan birokrasi kita, selamatkan lingkungan kita. Nonaktifkan segera oknum yang sudah terbukti cacat secara hukum sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh,” tutup Laisina. (M13E)


Average Rating