Soal Proyek Wae Tomu, Mochtar : Boleh Tertata, Tapi “Jangan Tabrak Hukum”
@malukuexpose September 28, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com – Pembangunan fasilitas parkir dan area UMKM di kawasan Sungai Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, oleh Kodam XV/Pattimura terus memicu sorotan tajam.
Langkah yang digadang-gadang sebagai bentuk penataan kawasan tersebut dinilai justru menabrak reguasi ketat penataan ruang dan sumber daya air.
Kapendam XV/Pattimura Letkol Inf Adi Swastika menegaskan bahwa proyek ini bertujuan menata kawasan Pasar Mardika agar lebih teratur, rapi, dan aman bagi pedagang maupun pengguna jalan.
”Penataan area kawasan tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan masyarakat dapat berlangsung secara lebih teratur dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi ruang publik,” ujar Letkol Inf Adi.
Namun, pembelaan tersebut ditepis oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar. Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan terletak pada iktikad baik penataan, melainkan legalitas perizinan dan ancaman dampak lingkungan.
“Yang saya pertanyakan di situ adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” tegas Gunawan, Minggu (27/09/26).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini membeberkan landasan hukum yang dilanggar dalam proyek di area sempadan sungai tersebut.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung yang steril dari bangunan permanen maupun alih fungsi.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Memperkuat perlindungan terhadap badan dan sempadan air.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Mengatur batasan dan larangan aktivitas fisik di sempadan sungai.
Selain melanggar norma hukum, dirinya mempertanyakan keberadaan dokumen teknis dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta analisis lingkungan UKL-UPL.
Tanpa kajian tersebut, keselamatan teknis dan tata kota Ambon berada dalam risiko besar.
Gunawan menyoroti skenario terburuk bila intensitas hujan tinggi berbarengan dengan pasang air laut hingga 1,5 meter. Bangunan permanen di badan sungai akan menghambat aliran air dan mengendapkan sedimen.
Dampaknya, kawasan Pantai Mardika hingga pusat perbelanjaan Citra terancam tergenang air dan lumpur, hingga menghentikan akses transportasi.
”Kalau nanti sudah seperti itu, siapa yang mau tanggung jawab? Makanya ini bukan soal penataan, tapi soal dampak ke depan dan siapa yang nanti bertanggung jawab,” pungkasnya. (M13E)
