Ambon, Malukuexpose.com – Praktik kecurangan Distributor terkait takaran bahan pokok di Kota Ambon mulai terkuak.
Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera menyurati dan menindak tegas para distributor yang kedapatan memanipulasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Langkah tegas ini menyusul temuan mengejutkan dalam kunjungan lapangan Komisi II DPRD Kota Ambon pada Rabu (25/2/2026). Komisi II menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada produk esensial seperti gula pasir dan mentega potong di sejumlah titik distribusi.
Ketua Fraksi Perindo DPRD Kota Ambon, Rawidin La Ode Ido, mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum distributor yang secara terang-terangan mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat.
”Temuan kami di Swalayan Oasis Mart dan CV Lima Dua Abadi cukup memprihatinkan. Produk yang labelnya 500 gram ternyata hanya ditakar 450 gram. Begitupun ukuran 1 kg, hanya berisi 900 gram. Ini sangat jahat dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Rawidin kepada media, Kamis (26/02/26).
Dirinya mendesak, Disperindag untuk tidak tinggal diam dan meminta otoritas terkait segera mewajibkan seluruh distributor dan swalayan melakukan tera ulang timbangan guna menjamin legalitas dan akurasi sebelum produk dilempar ke pasar.
Selain masalah timbangan, Komisi II juga memantau ketersediaan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan penjelasan para supplier, stok pangan dipastikan aman untuk dua hingga tiga bulan ke depan.
”Kami juga memastikan tidak ada barang kedaluwarsa yang beredar. Namun, kepastian stok ini harus dibarengi dengan pengawasan takaran yang jujur. Kami akan mendorong Komisi II mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disperindag dan distributor dalam waktu dekat,” tambah anggota Komisi II tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, membenarkan adanya temuan timbangan yang belum ditera untuk tahun 2026.
Dirinya mengklaim, pihaknya telah mulai melayangkan surat teguran kepada pihak terkait.
”Timbangan wajib ditera setiap tahun. Memang di awal tahun 2026 ini masih ada yang belum melakukannya. Kendala kami adalah banyaknya jumlah distributor, pedagang pasar, hingga gerai modern yang harus dijangkau,” jelas Herman.
Dirinya pun mengimbau, para pelaku usaha untuk bersikap proaktif. “Jika petugas kami belum sempat turun, pelaku usaha punya kewajiban moral dan hukum untuk membawa timbangannya ke kantor Disperindag untuk ditera secara mandiri,” tutupnya. (M13E)


Average Rating