Dituntut 8 Tahun, Petrus Fatlolon Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp4,4 Miliar

Ambon, Malukuexpose.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan berat terhadap mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, dalam sidang perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020–2022.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/04/26), menjadi babak krusial dalam pengungkapan kasus yang merugikan daerah miliaran rupiah tersebut.

​Dalam amar tuntutannya, JPU menilai Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mengingat peran strategisnya saat menjabat, JPU menuntut Petrus dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 100 hari kurungan.

​Tak hanya hukuman badan, Petrus juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sangat besar, yakni Rp4.427.710.190,00. Angka fantastis ini disebut mencerminkan besarnya dampak kerugian yang harus ditanggung negara akibat kebijakan yang menyimpang.

Selain Petrus, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama juga tidak luput dari tuntutan berat:

​Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp783,4 juta.

​Karel F.G.B. Lusnarnera, Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp745,1 juta.

​Dalam persidangan, Jaksa menggarisbawahi bahwa korupsi ini terjadi saat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah berjuang menghadapi pandemi COVID-19.

Alokasi dana yang seharusnya difokuskan pada sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial melalui refocusing anggaran, justru “bocor” melalui penyertaan modal BUMD yang tidak sehat secara finansial.

​”Ini adalah rangkaian perbuatan yang terstruktur. Terdakwa selaku pemegang saham memiliki kewenangan untuk menghentikan risiko, namun langkah kehati-hatian seperti analisis investasi dan audit independen justru diabaikan,” tegas Jaksa dalam persidangan.

​Hal lain yang mencengangkan adalah nihilnya upaya dari para terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara hingga detik tuntutan dibacakan.

Jaksa menilai sikap tersebut bukan sekadar netralitas, melainkan bentuk pembiaran dan pengingkaran tanggung jawab moral terhadap rakyat Tanimbar.

​Kejaksaan melalui tuntutan ini mengirimkan pesan kuat bahwa hukum tidak akan berkompromi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik.

​Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *