MALUKUEXPOSE.COM- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes, mengatakan, dua Peraturan Walikota (Perwali) perubahan yang membahas perubahan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tanah, telah diberlakukan per Januari 2023 lalu. Hal tersebut dibeberkan oleh pada ruang kerjanya, Rabu (15/02/23).
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot), melalui BPPRD telah melaksankan sosialisasi terkait dengan penerapan dua Perwali tersebut telah dilaksankan pada Januari lalu.
de Fretes menjelaskan, setelah penerapan dua perwali ini yakni, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunana Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon. Dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon” maka akan berimabs pada kenaikan pendapatan.
“Tahun ini pasti pendapatan akan naik sedikit karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami penigkatan,” tandasnya.
Kedua perwali ini saling melengkapi. Dikarenakan, dengan adanya perwali 55 maka akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak. “Perwali 55 itu kami mebri stumulus untuk disesuaikan dengan kempuan bayar masyarakat,” pungkasnya. (**)
Average Rating