Izin “Nyasar” ke Laut Banda, Proyek “Hatukau Waterfront City” Disebut Cacat Administrasi

Ambon, Malukuexpose.com – Megaproyek Hatukau Waterfront City di kawasan Batu Merah, Kota Ambon, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Proyek fisik raksasa yang nyata-nyata berdiri di atas perairan Teluk Ambon tersebut dituding memiliki cacat administrasi yang fatal, lantaran seluruh dokumen perizinan pusatnya justru tercatat berada di zona Laut Banda.

​Inkonsistensi ini memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gunawan Mochtar secara blak-blakan menyebut proyek yang digarap oleh CV Alice To Madalle ini telah menabrak aturan hukum sejak dari hulu administrasi.

​”Secara administratif, ini sudah menabrak aturan! Dokumen perizinan pusat menerbitkan surat-surat di zona Laut Banda, padahal kita semua tahu, lokasi pembangunan riilnya ada di zona Teluk Ambon. Ini salah objek, cacat administrasi, dan berpotensi memicu gugatan hukum di kemudian hari,” tegas Gunawan kepada wartawan, Rabu (20/05/26).

​Menurut Gunawan, perbedaan penyebutan lokasi ini bukan sekadar urusan salah ketik, melainkan ancaman besar bagi kelestarian lingkungan.

Karakteristik Teluk Ambon yang bersifat semi-tertutup sangat sensitif terhadap perubahan ekosistem.

“Tanpa kajian lokal yang akurat, aktivitas reklamasi dan pembangunan pasar modern di kawasan ini rawan memicu sedimentasi parah dan menyulap teluk menjadi bak sampah raksasa, ” Cetusnya.

Dirinya juga menyoroti, perbedaan skala pemetaan yang sangat timpang dan dianggap tidak masuk akal. Skala Teluk Ambon: Sangat detail, yaitu 1:25.000 berdasarkan data peta Kota Ambon terbaru sedangkan Skala Laut Banda: Bersifat makro karena mengasumsikan karakteristik laut lepas.

​”Memakai asumsi laut lepas untuk mengkaji pembangunan di dalam teluk yang padat adalah kecelakaan akademis. Kalau perizinan pusat memakai asumsi makro Laut Banda, maka dokumen Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dipastikan tidak akan akurat. Ini namanya perizinan buta!” cecar politisi PKB tersebut.

​Hingga saat ini, dokumen yang dikantongi pihak pengembang baru sebatas Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Padahal, untuk proyek berbasis risiko menengah-tinggi di atas perairan, keabsahan operasional belum lengkap sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah diterbitkan.

​Sengkarut proyek ini, semakin mendalam setelah terungkap bahwa pemerintah tingkat lokal sama sekali tidak mengetahui jalannya proyek strategis tersebut. Dalam rapat bersama DPRD Kota Ambon, pihak Pemerintah Desa Batu Merah maupun pengembang, CV Alice To Madalle, justru kompak mangkir.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ambon yang hadir, lanjutnya ditemukan fakta mengejutkan bahwa proyek ini sama sekali belum mengantongi izin di tingkat daerah, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin), Dokumen AMDAL Daerah, Rekomendasi/Pengetahuan dari Camat setempat

​Selain masalah perizinan lingkungan, dokumen administrasi milik CV Alice To Madalle dinilai menutup mata dari realita lapangan.

Dokumen tersebut hanya meminta pengusaha secara normatif untuk “tidak menimbulkan konflik”, namun abai terhadap riak penolakan serta nasib ratusan pedagang Pasar Batu Merah dan warga lokal.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, SE, MSi

​Tak hanya itu, kendala teknis rekayasa sipil di atas laut berkedalaman 7 meter, ancaman cuaca buruk, logistik material, hingga kejelasan koordinasi lintas instansi vertikal terkait kepemilikan aset (Pemkot Ambon atau Pemprov Maluku) juga luput dari penjabaran.

Dirinya juga memperingatkan, dengan keras bahwa pembangunan fisik yang saat ini nekat berjalan di lapangan adalah tindakan ilegal yang menabrak Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sanksi berat, mulai dari pidana administrasi hingga pidana fisik kini membayangi pihak pengembang.

​”Lebih fatal lagi, jika penyimpangan tata ruang ini dipaksakan dan melebihi ambang batas 20%, maka Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Ambon terancam dicabut total oleh pemerintah pusat.Dampaknya akan mengacaukan seluruh cetak biru perencanaan pembangunan Kota Ambon untuk 20 tahun ke depan, ” Tegasnya.

​Guna meluruskan kesimpangsiuran ini, DPRD Kota Ambon berencana menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, meski saat ini langkah tersebut masih tertahan surat resmi dari Pemerintah Kota Ambon.

​”Saya minta Saudara Penjabat Walikota Ambon dan Gubernur Maluku mencermati hal ini secara serius. Kami tidak melarang investasi di Kota Ambon, silakan. Akan tetapi, kalau investasi itu merusak lingkungan, bikin semrawut, dan membangun tanpa dokumen AMDAL yang lengkap, itu melanggar aturan. Hentikan dulu pembangunan, lengkapi administrasinya di daerah, baru silakan jalan,” pungkas Gunawan. (M13E)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *