Tanimbar, Malukuexpose.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (30/04/26).
Kedua terdakwa, yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby selaku Bendahara, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair. Namun, pada dakwaan subsidair, keduanya dijatuhi hukuman:
Pidana Penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, Denda Rp50.000.000,- per orang. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari Dan Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun.
Terkait kerugian negara, Majelis Hakim menetapkan kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan masing-masing terdakwa sebesar Rp100.651.000,- (Total Rp201.302.000,-).
Menariknya, dalam proses hukum ini, kedua terdakwa masing-masing telah menyetorkan uang sebesar Rp105.000.000,- kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp4.149.000,- per orang atau total Rp8.298.000,-.
”Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran uang pengganti tersebut kepada para terdakwa,” sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Kasus ini berawal dari penyaluran Dana Hibah Tahun Anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp1 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan berupa.
Kekurangan dokumen pertanggungjawaban keuangan, Penggunaan dana yang tidak dapat dibuktikan secara sah dan Hilangnya dokumen vital seperti Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, dan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati keputusan hakim.
Pihak JPU akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil sidang tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya (pikir-pikir), apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Sidang yang berlangsung di PN Ambon tersebut berjalan dengan aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat terkait.
Kasus ini menjadi alarm bagi pengelolaan dana hibah di Maluku agar lebih transparan dan akuntabel demi mencegah kerugian keuangan negara di masa mendatang. (M13E)


Average Rating