Kejari KKT Terapkan Keadilan Restorasi Terhadap Lili dan Adolof

MALUKUEXPOSE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terapkan keadilan restorasi terhadap Adolof Lartutul alias Lili dan Adolof Rio Lartutul alias Rio yang terlibat kasus penganiayaan ringan, Selasa (18/4).

Kejari KKT kepada kedua pelaku menerapkan keadilan restoratif dalam rangka menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.

Penegasan Kejari KKT Dady Wahyudi dalam Rilis kepada media ini, melalui Kasi Intel Agung Nugroho kemarin. Pesalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 05/Q.1.13/04/2023 Q was Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, bertempat di Kantor Kejaksaan setempat telah
dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
berdasarkan keadilan restoratif.

Menurutnya, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) tersebut
dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana yang dilakukan secara virtual (aplikasi zoom meeting) pada 17 April 2023 telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang penghentian.

“Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam ekspose tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Gedion Ardana, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Jerry N. A. Pattiasina, S.H,”ujarnya.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikenakan atau disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Bahwa pengajuan 2 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor :
01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadin Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dikatakan, Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

“Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dimana Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi
perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan. Dan alasan ke-enam adalah masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif yang diserahkan kepada dua tersangka sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (EWR)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Silahkan Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *