MALUKUEXPOSE.COM- Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta mengaku, pihaknya tengah menyurati pihak Kemenkumham guna meminta petunjuk terkait usulan tersebut.
Terkait dengan usulan Pengganti Antar Waktu terhadap dua anggota legislatif DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.
“Kita sementara berproses, kita sudah menyurati Kemenkumham, kita juga tidak mau gegabah dalam pengambilan keputusan itu, dan hari ini DPRD resmi menyurat Kemenkumham,”terang Toisutta. Selasa (12/06/23)
Dikatakan, surat tersebut sekaligus mempertanyakan posisi PKPI dari dualisme tersebut.
“Jadi apapun jawabannya nanti, DPRD akan berproses sesuai petunjuk Kemenkumham. Jadi ini untuk mempertegas lagi, agar dalam pengambilan keputusan nantinya, tidak ada kesalahan,”jelasnya.
Terkait tindaklanjut ke partai yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jakarta, Toisutta enggan menjawab.
Namun dua menegaskan, bahwa sesuai pernyataan Kemenkumham sebelumnya, kubuh Yusuf Solihin masih diakui keabsahannya, sehingga dengan surat tersebut yang tekah dikirimkan DPRD, juga dibutuhkan jawaban secara administratif dengan surat, sehingga itu menjadi dasar hukum untuk nantinya DPRD mengambil keputusan guna menjawab surat usulan dari PKPI tersebut. (**)
Average Rating