Ambon, Malukuexpose.com – Keluhan warga Perumahan Bliss Village, Desa Lateri, terkait krisis air bersih yang telah berlangsung selama delapan tahun akhirnya menemui titik terang.
Meski siap melakukan intervensi, Perumda Tirta Yapono mengaku masih terganjal aturan prosedur agar tidak terjerat hukum.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Ambon, Perumda Tirta Yapono, dan perwakilan warga Bliss Village pada Rabu (08/04/26).
Sebanyak 100 Kepala Keluarga (KK) di perumahan tersebut diketahui telah melayangkan surat resmi sejak 10 Maret lalu. Mereka menuntut realisasi salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon, yakni akses air bersih yang layak.
Plt. Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah merespons keluhan warga sejak tahun 2024. Namun, kendala utama terletak pada koordinasi dengan pengelola perumahan.
”Kami sudah bertemu dengan penanggung jawab Bliss Village, namun tidak ada kejelasan. Secara aturan, kami tidak bisa masuk sembarangan ke wilayah perumahan itu tanpa izin resmi, karena bisa dianggap penyerobotan dan berujung pidana,” ujar Saimima usai rapat.
Saimima menegaskan, bahwa prinsip Pemerintah Kota di bawah arahan Wali Kota adalah memastikan seluruh warga mendapatkan akses air. Namun, dirinya menekankan pentingnya memenuhi ketentuan legalitas.
”Bukan berarti kami tebang pilih. Kami siap saja mengeksekusi, tapi jangan sampai niat baik ini malah menimbulkan masalah hukum baru bagi Perumda,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Perumda Tirta Yapono telah menyiapkan rencana strategis untuk mengatasi krisis air di wilayah Lateri dan sekitarnya.
“Baik itu dari pembangunan sumur untuk sumber baru pada awal Mei dan di akhir Mei pun air bersih sudah bisa di supley ke kawasan Citra Land. Selain itu juga di awal juni sumur bor untuk wilayah lateri sudah bisa berfungsi penuh,” Akuinya Saimima.
Saat ini, bola ada di tangan pengambil kebijakan, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Ambon sebagai dasar hukum bagi Perumda untuk mengambil alih pengelolaan air di perumahan tersebut.
”Kami menunggu petunjuk dan instruksi dari Pak Wali Kota berdasarkan rekomendasi dewan. Begitu ada lampu hijau, Perumda langsung ambil langkah tegas demi melayani warga kota,” tutup Saimima. (M13E)


Average Rating