Ambon, Malukuexpose.com – Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Drs. Herman Tetelepta, M.Si memberikan peringatan keras (warning) kepada para pedagang dan penghuni kios di kawasan Pasar Lama.
Langkah tegas ini diambil setelah tinjauan Wali kota Ambon beserta OPD terkait, Kamis (21/05/26) sesuai ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan aset daerah.
Di mana sejumlah kios yang seharusnya menjadi tempat perputaran ekonomi justru dialihfungsikan menjadi tempat tinggal tetap.
”Sesuai arahan Pak Wali Kota, kami melakukan peninjauan dan mendapati informasi serta bukti di lapangan bahwa ada kios-kios yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pasar itu untuk perdagangan, bukan untuk tempat tinggal,” tegasnya
Dalam operasi pengawasan tersebut, lanjutnya menemukan sedikitnya dua kios yang jelas-jelas beralih fungsi menjadi hunian, lengkap dengan penghuni di dalamnya namun bersih dari aktivitas jual-beli.
Guna membersihkan praktik pelanggaran ini, Disperindag Kota Ambon telah menyusun langkah taktis untuk melakukan pemeriksaan ulang secara total terhadap seluruh kios di Pasar Lama hingga Pasar Gotong Royong guna menyisir pelanggaran serupa.
“Para oknum pengguna kios yang melanggar aturan akan segera dipanggil ke kantor dinas untuk diberikan teguran keras dan diperintahkan mengembalikan fungsi kios, ” Ungkapnya.
Diakuinya. Pemerintah memberikan batas waktu penyesuaian jika dalam evaluasi mendatang instruksi ini tetap diabaikan, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait dipastikan akan mengambil tindakan pengosongan secara paksa.
Langkah warning, ini “diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemegang hak sewa kios di Kota Ambon agar mematuhi regulasi yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum dan keadilan bagi para pedagang lain yang membutuhkan tempat berjualan, ” Tandasnya. (M13E)


Average Rating