Ambon, Malukuexpose.com – Wali )ota Ambon Bodewin M. Wattimena, mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tidak terlena dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi yang diraih atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 oleh BPK RI Perwakilan Maluku ini harus dijaga ketat agar tata kelola keuangan daerah tidak kembali merosot.
Hal tersebut ditegaskan Wattimena saat memberikan arahan dalam apel pagi yang melibat seluruh instansi Pemkot Ambon pada Selasa (09/06/26).
Menurutnya, opini WTP ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras kolektif. Ia pun meminta seluruh jajarannya untuk menjadikan masa lalu sebagai pelajaran berharga, di mana pengelolaan keuangan Ambon sempat terpuruk.
”WTP ini usaha dan kerja keras kita. Saya kira tiga tahun berturut-turut disclaimer dan satu tahun WDP (Wajar Dengan Pengecualian) sudah menjadi pelajaran berharga. Ke depan, tugas kita memastikan WTP tidak lagi turun ke WDP, apalagi sampai disclaimer,” ujar Wattimena tegas.
Wattimena membeberkan, bahwa cara utama untuk mempertahankan predikat tertinggi dari BPK ini adalah kedisiplinan para aparatur pengelola keuangan.
Setiap proses dari perencanaan hingga pelaporan harus dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Selain kedisiplinan internal, dirinya juga menuntut respons cepat dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak ketiga (mitra/rekanan) untuk segera menuntaskan segala catatan atau temuan yang disampaikan oleh BPK.
Pemkot Ambon kini berpacu dengan waktu. Sesuai aturan, terdapat tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.
Namun, Wattimena meminta jajarannya bergerak lebih cepat dari batas waktu tersebut. ”Kita diberikan waktu 60 hari dalam menyelesaikan temuan tersebut, saya harap sebelum 60 hari sudah harus dapat diselesaikan dengan memasukkan bukti-bukti pertanggungjawaban,” cetusnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Wali Kota telah memerintahkan Kepala Inspektorat untuk langsung menyurati pimpinan OPD serta pihak ketiga yang rapornya masih merah.
Langkah tegas berupa pemblokiran atau blacklist pun disiapkan bagi pihak swasta yang membandel.
”Kalau ada pihak ketiga yang tidak menindaklanjuti, akan kita blacklist. Ini langkah tegas kita dalam mempertahankan WTP agar jangan kita kembali ke opini disclaimer,” pungkas Wattimena. (M13E)


Average Rating