Disorot Soal Proyek Kodam di Sungai Wae Tomu, Wattimena : “Itu Bukan Kewenangan Kami”
@malukuexpose September 23, 2026 0
Ambon, Malukuexpose.com – Proyek pembangunan fasilitas milik Kodam XV/Pattimura di kawasan bantaran Sungai Wae Tomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memicu gelombang kecaman keras.
Pembangunan tersebut diduga kuat menerabas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta disinyalir belum mengantongi izin resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Di tengah sorotan tajam masyarakat yang menuntut tindakan tegas dari Pemkot Ambon, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, akhirnya buka suara.
Wali Kota menegaskan, bahwa pemerintah kota tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau menghentikan proyek tersebut.
”Dari awal saya sudah sampaikan, kami tidak berwenang. Saya bahkan sudah menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Balai (BWS). Saya tidak bisa berkomentar atas persoalan yang berada di luar kewenangan kami,” ujar Bodewin, Selasa (23/09/26).
Menjawab tudingan publik yang menilai Pemkot Ambon lamban dan seolah membiarkan pelanggaran di wilayahnya, dirinya meminta masyarakat untuk memahami pembagian porsi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
”Kita harus meletakkan persoalan ini secara proporsional. Tidak semua hal di Ambon adalah wewenang kota. Soal wilayah sungai, laut, hingga perizinan tambang atau ESDM itu ada di tingkat provinsi dan pusat,” jelasnya.
Dirinya juga memperingatkan, dampak hukum yang mengintai jika Pemkot Ambon nekat menerobos batas aturan demi memuaskan desakan publik.
Intervensi anggaran atau tindakan fisik pada aset/wilayah yang bukan hak kota justru berpotensi memicu pelanggaran pidana.
”Jalan, laut, dan sungai itu ada pembagian kelasnya. Kalau kami mengalokasikan perbaikan atau bertindak di luar kewenangan, itu jadi temuan BPK dan kita bisa dituduh korupsi. Tolong pahami bahwa pemerintah ini bekerja terikat aturan,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan aspirasi dan aduan terkait pembangunan di Sungai Wae Tomu langsung kepada pihak berwenang, yakni Balai Wilayah Sungai (BWS) serta Pemerintah Provinsi Maluku, agar penanganan dapat dilakukan secara legal dan tepat sasaran. (M13E)
