Ambon, Malukuexpose.com – Proyek pembangunan kawasan Hatukau Waterfront City di Batu Merah kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, mega proyek yang tengah berjalan tersebut kedapatan mengabaikan regulasi mendasar, yakni beroperasi tanpa adanya kajian dampak lalu lintas.
Kondisi ini memicu kesemrawutan dan mengorbankan kenyamanan para pengguna jalan publik. Menanggapi pelanggaran tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Harry Putra Far-far (Fraksi Perindo), melayangkan kritik keras sekaligus mendesak dilakukannya penertiban di kawasan tersebut pada Selasa (09/06/26).
Harry mengungkapkan kekecewaannya lantaran dari awal proses perencanaan hingga eksekusi fisik, pihak pengembang dinilai lalap dalam memenuhi kewajiban hukum.
Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang krusial untuk memetakan risiko kemacetan justru belum dikantongi.
”Sangat disesalkan pembangunan satu kawasan Hatukau Waterfront City itu tanpa lebih dulu melakukan apa yang namanya kajian mengenai dampak lalu lintas. Di awal proses saja sudah sangat disesalkan tidak dilengkapi dokumen itu, padahal ini menjadi salah satu kewajiban dari pengembang,” ujar Far-far.
Dampak dari lemahnya perencanaan ini mulai terlihat di lapangan. Karena di depan area proyek yang ditutupi pagar seng, kini menjamur lapak-lapak pedagang kaki lima yang memakan hingga setengah badan jalan.
Dirinya menegaskan, aktivitas tersebut sepenuhnya ilegal karena mengokupasi fasilitas publik.
”Peruntukan jalan itu untuk yang namanya kendaraan dan pejalan kaki, bukan lapak pedagang. Membangun lapak di atas trotoar saja salah, apalagi membangun di atas jalan umum. Bayangkan kalau belum selesai dibangun saja sudah disumbangkan setengah badan jalan untuk lapak, apalagi nanti kalau aktivitas pasar ini dibuka? Kita stop itu, karena sangat mengganggu,” cecarnya.
Dirinya juga memperingatka, secara keras agar tidak ada oknum yang mencoba memperjualbelikan lapak di area tersebut, karena jalan umum merupakan aset negara yang dibangun dari pajak masyarakat.
Guna merespons masalah yang kian meresahkan warga ini, Komisi III DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) darurat. DPRD memanggil seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), mulai dari pihak pengembang Hatukau Waterfront City, Pemerintah Negeri Batu Merah, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
”Kita pastikan habis ini akan ada rapat dengan pendapat. Nanti akan kita perintahkan untuk dibongkar, karena tidak akan dibenarkan ada penggunaan untuk kepentingan lain di badan jalan,” tegas legislator Partai Perindo tersebut.
Di akhir keterangannya, Harry juga mengingatkan Pemerintah Negeri Batu Merah untuk memperketat pengawasan wilayah.
Dirinya menggarisbawahi, bahwa jalan di kawasan tersebut merupakan jalan nasional yang perawatannya menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menjaga fungsi jalan agar tidak beralih fungsi menjadi pasar liar. (M13E)


Average Rating